Kepala Seksi Pemerintahan atau biasa disingkat Kasi Pemerintahan adalah perangkat desa yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan desa.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.
Tugas Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa :
Disamping tugas sebagaimana tersebut di atas, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa juga bertugas sebagai berikut:
Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa :
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
Profil
Desa Keru - Kecamatan Narmada
Kabupaten Lombok Barat - Nusa Tenggara Barat
Desa Keru merupakan Desa pemekaran dari Desa Sedau yang dimekarkan pada tahun 1999 dan dinyatakan difinitif pada tanggal 21 Maret 2000, yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara barat Nomor 409 Tahun 2000.
selengkapnya
Tautan